Senin, 31 Desember 2012

Perkembangan Sistem Informasi Geografis (SIG)


Awal kemunculan SIG secara komputerisasi dimulai pada tahun 1964 melalui sebuah Canadian Geographic Information System Project (CGIS) di pemerintahan Kanada. Program tersebut antara lain didesain untuk menganalisis pengumpulan data lahan untuk membantu pengembangan lahan pertanian. Pada 1969, Jack Dangermond dari Universitas Harvard menemukan program Environmental Systems Research Institute (ESRI). ESRI mendominasi pemasaran SIG dan menghasilkan software ArcInfo dan ArcView. Pada 1970, diadakan kongres pertama mengenai SIG yang dilaksanakan oleh International Geographical Union (IGU). Kongres ini merupakan bukti bahwa pemanfaatan SIG sudah merupakan suatu kebutuhan secara global.

Pada 1980 dan 1990, kebanyakan aplikasi SIG secara substansial berevolusi melalui berbagai bentuk. Selama periode ini diperkirakan telah beroperasi sekitar 1.000 program SIG di Amerika Serikat. Beberapa jenis aplikasi komersial dirilis selama periode ini, seperti ArcInfo, ArcView, MapInfo, SPANS GIS, PAMAP GIS, INTERGRAPH, dan SMALLWORLD.

Mengapa penyajian data dalam SIG lebih menguntungkan dengan menggunakan komputer daripada manual? Alasannya karena penyajian data geografi secara manual memerlukan waktu yang lama untuk memperoleh informasi yang diinginkan. Selain itu, ketelitian informasi yang diperoleh dengan cara manual bergantung pada ketelitian si pembuat sehingga dengan cara manual orang dapat saja tidak memperoleh informasi secara tepat dan teliti. Selain itu, variabel data atau jenis data yang dapat diolah, jumlahnya terbatas. Dalam mengkaji persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan gejala alam dan kehidupan di muka bumi dari sudut pandang keruangan dan kewilayahan, geografi memerlukan informasi yang cepat, tepat, dan akurat tentang gejala-gejala tersebut.

Untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan akurat diperlukan alat bantu untuk menganalisis data yang diperlukan. Alat bantu tersebut merupakan suatu sistem yang mampu menangani data geografi secara cepat, tepat, dan akurat, yaitu dengan sistem komputer.

Selain diperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akurat, keuntungan lain dari SIG dengan menggunakan komputer antara lain sebagai berikut.
1. Mudah dalam mengolah.
2. Pengumpulan data dan penyimpanannya hemat tempat dan ringkas (berupa disket atau CD).
3. Mudah diulang kalau sewaktu-waktu diperlukan.
4. Mudah diubah kalau sewaktu-waktu ada perubahan.
5. Mudah dibawa, dikirim, dan ditransformasikan (dipindahkan).
6. Aman karena dapat dikunci dengan kode atau manual.
7. Relatif lebih murah dibandingkan dengan survei lapangan.
8. Data yang sulit ditampilkan secara manual dapat diperbesar bahkan dapat ditampilkan dengan gambar tiga dimensi.
9. Berdasarkan data SIG dapat dilakukan pengambilan keputusandengan tepat dan cepat


Sistem Informasi Geografi (SIG) atau Geographic Information System (GIS) adalah suatu sistem informasi yang dirancang untuk bekerja dengan data yang bereferensi spasial atau berkoordinat geografi atau dengan kata lain suatu SIG adalah suatu sistem basis data dengan kemampuan khusus untuk menangani data yang bereferensi keruangan (spasial) bersamaan dengan seperangkat operasi kerja.



Sedangkan menurut sumber lain Sistem Informasi geografi adalah suatu sistem Informasi yang dapat memadukan antara data grafis (spasial) dengan data teks (atribut) objek yang dihubungkan secara geografis di bumi (georeference). Disamping itu, SIG juga dapat menggabungkan data, mengatur data dan melakukan analisis data yang akhirnya akan menghasilkan keluaran yang dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan pada masalah yang berhubungan dengan geografi.



Pengertian GIS/SIG saat ini lebih sering diterapkan bagi teknologi informasi spasial atau geografi yang berorientasi pada penggunaan teknologi komputer. Komponen utama Sistem Informasi Geografis dapat dibagi kedalam 4 komponen utama yaitu:



Hardware

GIS membutuhkan komputer untuk penyimpanan dan pemproresan data. Ukuran dari sistem komputerisasi bergantung pada tipe GIS itu sendiri. GIS dengan skala yang kecil hanya membutuhkan PC (personal computer) yang kecil dan sebaliknya.
Komponen hardware GIS adalah:
1. Alat masukan data (digitizer, scanner, keyboard komputer, CD reader, diskette reader)
2. Alat penyimpan dan pengolah data (komputer dengan hard disk, tapes atau cartridge unit, CD writer)


Software

Dalam pembuatan GIS di perlukan software yang menyediakan fungsi tool yang mampu melakukan penyimpanan data, analisis dan menampilkan informasi geografis. Elemen yang harus terdapat dalam komponen software GIS adalah:
 Tool untuk melakukan input dan transformasi data geografis
Sistem Manajemen Basis Data (DBMS)
Tool yang mendukung query geografis, analisa dan visualisasi
Graphical User Interface (GUI) untuk memudahkan akses pada tool geografis
Inti dari software GIS adalah software GIS itu sendiri yang mampu menyediakan fungsi-fungsi untuk penyimpanan, pengaturan, link, query dan analisa data geografi.
Beberapa contoh software GIS adalah ArcView, MapInfo, ArcInfo untuk SIG, CAD system untuk entry graphic data dan ERDAS serta ER-MAP untuk proses remote sensing data.


Data

Struktur data spasial dibagi dua yaitu model data raster dan model data vektor. Data raster adalah data yang disimpan dalam bentuk kotak segi empat (grid) atau sel sehingga terbentuk suatu ruang yang teratur. Data vektor adalah data yang direkam dalam bentuk koordinat titik yang menampilkan, menempatkan dan menyimpan data spasial dengan menggunakan titik, garis atau area (polygon).


Pemakai (user)

User adalah personil atau orang yang menggunakan dan memanfaatkan SIG. Atau disebut juga eksekutor sehingga program bisa dijalankan dan mendapatkan output yang diinginkan.

Teknologi Pemetaan

llmu ukur tanah merupakan bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan ilmu Geodesi. Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud :
Maksud ilmiah : menentukan bentuk permukaan bumi
Maksud praktis : membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi.
Pada maksud kedua inilah yang sering disebut dengan istilah pemetaan.

Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat dibagi 2, yaitu :
Geodetic Surveying : suatu pengukuran untuk menggambarkan permukaan bumi pada bidang melengkung/ellipsoida/bola. Geodetic Surveying adalah llmu, seni, teknologi untuk menyajikan informasi bentuk kelengkungan bumi atau pada kelengkungan bola
Plan Surveying : merupakan llmu seni, dan teknologi untuk menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsur buatan manusia pada bidang yang dianggap datar. Plan surveying di batasi oleh daerah yang sempit yaitu berkisar antara 0.5 derajat x 0.5 derajat atau 55 km x 55 km.

Teknologi pemetaan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Mulai dari pemetaan manual dengan pengukuran di lapangan hingga sekarang menggunakan teknologi satelit. Pemetaan menjadi semakin mudah  dan cepat dengan adanya satelit. Namun hal itu tidak berarti pemetaan manual ditinggalkan. Berbagai peralatan untuk pengukuran di lapangan dibuat sedemikian rupa hingga lebih memudahkan pekerjaan pengukuran. Sehingga teknologi pemetaan dengan pengukuran di lapangan maupun dengan citra satelit dapat dilakukan seiring sejalan.

Salah satu contoh teknologi pemetaan menggunakan satelit adalah pemetaan suhu permukaan bumi.

Suhu permukaan tanah (LST) merupakan keadaan yang dikendalikan oleh keseimbangan energi permukaan, atmosfer, sifat termal dari permukaan, dan media bawah permukaan tanah (Becker dan Li, 1990). Sejumlah faktor perlu diukur untuk menilai akurasi pengambilan LST dari data satelit termal, termasuk sensor kalibrasi radiometrik (Wukelic et al, 1989.), koreksi atmosfer (Cooper dan Asrar, 1989), permukaan koreksi emisivitas (Norman et al, 1990.) Dalam menentukan estimasi LST dari data satelit termal, jumlah digital (DN) piksel gambar perlu dikonversi menjadi nilai spektral menggunakan data kalibrasi sensor (Markham dan Barker, 1986).


Beberapa citra yang digunakan untuk mendeteksi suhu permukaan :
MODIS
NOAA
LANDSAT


MODIS
MODIS (Moderate Resolution Imaging atau Spectroradiometer) merupakan instrumen dari satelit.T erra (EOS AM) dan Aqua (EOS PM).
Orbit Terra ada di sekitar Bumi dari utara ke selatan melintasi garis khatulistiwa di pagi hari, sedangkan Aqua melewati selatan ke utara di atas khatulistiwa di sore hari.
MODIS Terra dan Aqua MODIS melihat seluruh permukaan Bumi setiap 1 sampai 2 hari, memperoleh data dalam 36 band spektral, atau kelompok dari panjang gelombang (lihat MODIS Spesifikasi Teknis).
Data ini akan meningkatkan pemahaman kita tentang dinamika global dan proses yang terjadi pada tanah, di lautan, dan di bagian bawah atmosfer.
MODIS adalah memainkan peran penting dalam pengembangan divalidasi, global, interaktif model sistem Bumi dapat memprediksi perubahan global cukup akurat untuk membantu para pembuat kebijakan dalam membuat keputusan yang tepat tentang perlindungan lingkungan



NOAA
Orbit: sun-synchronous polar orbit
850 km altitude
even-numbered missions have daylight (7:30am) descending equatorial crossings
odd-numbered missions have nighttime (2:30am) descending equatorial crossings
swath: 3000 km x 6000 km
twice daily --> the active pair provides coverage of almost all of the earth’s surface


LANDSAT
Program ini dikembangkan oleh NASA di Amerika, dan secara resmi diubah menjadi program Landsat pada tahun 1975 untuk membedakannya dari program satelit kelautan Seasat. Landsat merupakan satelit tak berawak pertama yang dirancang secara spesifik untuk memperoleh data sumber daya bumi dalam basis yang sistematik dan berulang. Landsat 7 dikontrol oleh USGS, yang telah mengambil alih dari EOSAT. Band-band pada LANDSAT ETM+ berguna untuk mengkaji air, suhu permukaan, pemilihan jenis vegetasi, pengukuran kelembaban tanah dan tanaman, pembedaan awan, salju, dan es, serta mengidentifikasi jenis batuan. Sama dengan Landsat TM, Landsat ETM+ bisa digunakan untuk penerapan daerah perkotaan, akan tetapi dengan resolusi spektral yang tinggi akan lebih sesuai jika digunakan untuk membuat karakteristik alami suatu bentang alam.




Senin, 09 Juli 2012

Pendaftaran Tanah


Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan teratur, meliputi : pengumpulan, pengolahan pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah termasuk pemberian surat-surat tanda bukti haknya yang disebut sertifikat.

Dasar Hukum pelaksanaan pendaftaran tanah :
1.      Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria.
2.      PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
4.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
5.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Satuan Rumah Susun.

Asas pendaftaran tanah :
1.      Asas sederhana
Agar ketentuan-ketentuan pokoknya, maupun prosedurnya dengan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama pada pemegang hak atas tanah.
2.      Asas aman
Untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberi jaminan kepastian hukum, sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah.
3.      Asas terjangkau
Memperhatikan kemampuan pihak-pihak yang berkepentingan yaitu keterjangkauan pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
4.      Asas mutakhir
Menentukan data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
5.      Asas terbuka
Agar publik dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar di setiap saat, jadi merupakan pelaksanaan dari fungsi informasi.

Tujuan pendaftaran Tanah :
1.    Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah yang terdaftar agar dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.   Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang yang sudah terdaftar.
3.      Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi 2 kegiatan :
1.      Pendaftaran tanah untuk pertama kali
-        Pengumpulan dan pengolahan data fisik.
-        Pembuktian hak dan pembukuannya.
-        Penerbitan sertipikat.
-        Penyajian data fisik dan yuridis.
-        Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
2.      Pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi pembukuan peralihan hak, pembebanan hak, serta pendaftaran perubahan lainnya. Berkaitan dengan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah dapat terjadi, karena :
-        Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.
-        Pemecahan atau penggabungan bidang tanah.
-        Peralihan karena jual beli.
-        Putusan pengadilan.
-        Perubahan nama.
-        Warisan.

Unsur-unsur yang harus terdapat pada pendaftaran tanah, diantaranya :
1.   Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak di suatu daerah atau Negara dalam daftar-daftar.
2.   Pengukuran bidang-bidang tanah, pemilik yang bidang tanahnya telah terdaftar akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Hak sebagai alat pembuktian yang kuat.

Obyek dan Subyek pendaftaran tanah
1.      Obyek Pendaftaran Tanah, meliputi :
-     Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
-        Tanah hak pengelolaan.
-        Tanah wakaf.
-        Hak milik atas satuan rumah susun.
-        Hak tanggungan.
-        Tanah negara.
2.      Subyek Pendaftaran Tanah
-        Orang-orang swasta.
-        Badan-badan hukum.

Fungsi-fungsi SIG pada ArcView


Fungsi Project
Projek merupakan suatu unit organisasi tertinggi di dalam Arcview, yang digunakan untuk menyimpan, mengelompokkan dan mengorganisasikan semua komponen-komponen program (view, theme, table, chart, script). Sebuah projek merupakan kumpulan windows dan dokumen yang dapat diaktifkan dan ditampilkan selama bekerja dengan Arcview.

Fungsi View
Pada dokumen ini dapat dilakukan pengerjaan data geografis yang berupa peta, data tersebut antara lain adalah digitasi, zooming, menambah/menghilangkan tema, perubahan skala (Pada dokumen ini juga biasanya juga dapat dilihat pada GUI yang berisi menu, buttons, dan tools untuk dokumen view.

Fungsi Tabular

Dokumen ini tempat dilakukan antara lain input data atribut, perhitungan data serta pemilihan data menggunakan data tabular. Tabel yang tampil adalah tabel dari tema yang aktif pada dokumen view yang dipilih.Tables merupakan representasi data Arcview dalam bentuk sebuah tabel. Sebuah tabel akan berisi informasi deskriptif mengenai layer tertentu. Setiap baris data (record) mendefinisikan sebuah entry (misalnya informasi mengenai salah satu polygon baik batas administrasi maupun poligon batas tata guna lahan (landuse) di dalam basis data spasial-nya; setiap kolom (field) mendefinisikan atribut atau karakteristik dari entry (misalnya nama, keterangan, luas, panjang, keliling suatu lokasi atau suatu data) yang bersangkutan.

Fungsi Layout
Dokumen Layout merupakan tampilan grafis dari tema aktif dari dokumen ’view’ terpilih yang siap untuk dicetak. Dokumen layouts digunakan untuk menggabungkan semua dokumen yang aktif ke dalam suatu dokumen yang siap untuk dicetak (biasanya untk pembuatan hardcopy). Pada dokumen Layout juga pengguna dapat menambahkan komponen-komponen yang biasanya ada pada sebuah peta seperti simbol obyek, skala, arah mata angin, grid koordinat dsb.

Fungsi Grafik atau Chart
Charts merupakan representasi grafis dari resume tabel data. Chart juga biasanya merupakan hasil suatu query terhadap suatu tabel data. Bentuk Chart yang didukung oleh Arcview adalah line, bar, colum, xy scatter, area, pie.







Mengunduh Citra Landsat 7


1.      PC atau laptop yang digunakan untuk men-download citra harus memiliki aplikasi JRE.
2.      Buka situs glovis.usgs.gov untuk men-download citra landsat daerah Kota Surabaya.
3.      Klik Collection Landsat Archives L7 SLC on (1999-2003)
4.      Klik pada daerah yang mencangkup Kota Surabaya.
5.      Atur resolusinya dengan 240 m
6.      Atur Max Cloud yang akan ditampilkan pada citra (10%).
7.      Ambil data yang memiliki cloud cover terendah (<10%)
8.      Klik Add untuk memasukkan citra tersebut pada daftar pengunduhan, lalu klik Send to Cart
9.      Pastikan telah memiliki account untuk mengunduh citra yang diinginkan, apabila tidak memiliki maka lakukan registrasi terlebih dahulu.
10.  Klik pada icon download
11.  Pilih Level 1 Product untuk men-download citra dalam bentuk level 1 dengan format .TIF, kemudian klik Select Download Option.

Minggu, 08 Juli 2012

Memotong Data Raster dengan ArcGIS


1.      Klik ArcToolbox à Spatial Analyst Tools à Extraction à Extract By Mask
2.  Masukkan citra yang akan dipotong pada input raster à Masukkan layer shp yang akan digunakan sebagai alat pemotong à pilih tempat untuk menyimpan hasil citranya à OK à Close
3.   Maka data raster yang telah terpotong akan tersimpan.
4.  Hasil potongan tersebut masih berbentuk raster dataset, untuk itu perlu disimpan dalam bentuk tif. Caranya adalah dengan klik kanan pada layer yang akan diubah formatnya à Data à Export Data
5.   Pada jendela Export Raster Data, klik Raster Data set(Original) pada Extent dan Spatial Reference.
6.   Pada Output Data Raster, centang Use Renderer dan Force RGB.
7.   Pilih tempat penyimpanan hasil dan beri nama.
8.   Klik Save.




UU No.17 Tahun 1985


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1985 (17/1985)
Tanggal: 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/76; TLN NO. 3319
Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)
Indeks: KEHAKIMAN. LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. Laut. PBB.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982;
b. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan dalam satu paket;
c. bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan Undang-undang;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H