Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1985 (17/1985)
Tanggal: 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/76; TLN NO. 3319
Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS
CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
HUKUM LAUT)
Indeks: KEHAKIMAN. LEMBAGA INTERNASIONAL.
PERSETUJUAN. Laut. PBB.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.
bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal
30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia
bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica
pada tanggal 10 Desember 1982;
b.
bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara
Kepulauan secara menyeluruh dan dalam satu paket;
c.
bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk
memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka
implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk
mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan
Undang-undang;
Mengingat
:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).
Pasal
1
Mengesahkan
United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal
2
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar