Menurut
PP Nomor 24 Tahun 1997 pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan teratur, meliputi :
pengumpulan, pengolahan pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah
termasuk pemberian surat-surat tanda bukti haknya yang disebut sertifikat.
Dasar Hukum pelaksanaan pendaftaran tanah :
1.
Pasal
19 Undang-Undang Pokok Agraria.
2.
PP
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.
Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
4.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
5.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Satuan Rumah Susun.
Asas pendaftaran tanah :
1.
Asas
sederhana
Agar
ketentuan-ketentuan pokoknya, maupun prosedurnya dengan mudah dipahami oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, terutama pada pemegang hak atas tanah.
2.
Asas
aman
Untuk
menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan
cermat, sehingga hasilnya dapat memberi jaminan kepastian hukum, sesuai dengan
tujuan pendaftaran tanah.
3.
Asas
terjangkau
Memperhatikan
kemampuan pihak-pihak yang berkepentingan yaitu keterjangkauan pihak yang
memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan
ekonomi lemah.
4.
Asas
mutakhir
Menentukan
data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga data
yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di
lapangan.
5.
Asas
terbuka
Agar
publik dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar di setiap saat,
jadi merupakan pelaksanaan dari fungsi informasi.
Tujuan pendaftaran Tanah :
1. Untuk
memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu
tanah yang terdaftar agar dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan.
2. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
Pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan
perbuatan hukum mengenai bidang-bidang yang sudah terdaftar.
3.
Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi 2 kegiatan :
1.
Pendaftaran
tanah untuk pertama kali
-
Pengumpulan
dan pengolahan data fisik.
-
Pembuktian
hak dan pembukuannya.
-
Penerbitan
sertipikat.
-
Penyajian
data fisik dan yuridis.
-
Penyimpanan
daftar umum dan dokumen.
2.
Pemeliharaan
data pendaftaran tanah, meliputi pembukuan peralihan hak, pembebanan hak, serta
pendaftaran perubahan lainnya. Berkaitan dengan pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah dapat terjadi, karena :
-
Perpanjangan
jangka waktu hak atas tanah.
-
Pemecahan
atau penggabungan bidang tanah.
-
Peralihan
karena jual beli.
-
Putusan
pengadilan.
-
Perubahan
nama.
-
Warisan.
Unsur-unsur yang harus
terdapat pada pendaftaran tanah, diantaranya :
1. Pendaftaran
atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak di suatu daerah atau Negara
dalam daftar-daftar.
2. Pengukuran
bidang-bidang tanah, pemilik yang bidang tanahnya telah terdaftar akan
mendapatkan Surat Tanda Bukti Hak sebagai alat pembuktian yang kuat.
Obyek dan Subyek
pendaftaran tanah
1.
Obyek
Pendaftaran Tanah, meliputi :
- Bidang-bidang
tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
pakai.
-
Tanah
hak pengelolaan.
-
Tanah
wakaf.
-
Hak
milik atas satuan rumah susun.
-
Hak
tanggungan.
-
Tanah
negara.
2.
Subyek
Pendaftaran Tanah
-
Orang-orang
swasta.
-
Badan-badan
hukum.
mba tau gak cara memperbaikin extract by mask yang gk bisa dipake
BalasHapusWoori Casino No Deposit Bonus 2021 | Free Play in Demo
BalasHapusWoori https://octcasino.com/ Casino offers https://jancasino.com/review/merit-casino/ a variety of free spins and no https://febcasino.com/review/merit-casino/ deposit bonuses, as wooricasinos.info well as regular promotions. As you can't claim this offer without being registered 도레미시디 출장샵